kejahatan politik (pengantar sederhana)

19 11 2009
Apa itu kejahatan politik, siapa saja yang bisa di sebut pelaku kejahatan politik dan bagaimana proses tersebut di definisikan??
Kejahatan politik merupakan suatu bentuk kejahatan yang kompleks. Secara umum kejahatan politik dapat diartikan sebagai sebuah tindakan yang di lakukan oleh seseorang yang didefinisikan oleh sekelompok orang mempunyai otoritas sebagai sebuah tindakan yang tidak dapat ditoleransi secara politik. Untuk memahami isi dari tulisan Austin Turk (1983)  maka kita harus memahami terlebih dahulu mengenai teori konflik. Pendekatan ini beranggapan bahwa hukum berisi nilai-nilai yang tidak mencerminkan keinginan seluruh masyarakat tetapi hanya mencerminkan keinginan dari sekelompok warga masyarakat yang memiliki kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan sosial. Hukum dibuat untuk melindungi nilai dan kepentingan kelompok yang berkuasa. Definisi kejahatan pada akhirnya ditentukan oleh penguasa.
Dengan memahami teori konflik maka kita dapat membaca apa yang dimaksudkan oleh Turk dalam tulisan ini. Turk mengungkapkan bahwa kejahatan politik merupakan suatu perilaku yang tidak lepas dari proses pelabelan yang dibantu dengan beberapa kombinasi yang khas dari bentuk-bentuk perlawanan terhadap otoritas yang kemudian berinteraksi dengan berbagai macam aturan/standar yang didefenisikan oleh pihak yang mempunyai otoritas.
Menjadi sangat menarik ketika kita berusaha melihat siapa yang menjadi penjahat politik sesungguhnya maka akan sangat tergantung pada “kesuksesan” masing-masing pihak dalam upaya mereka memanipulasi realitas yang nampak di dalam tindakan politik mereka. Entah pemerintah yang sah yang menjadi penjahat politik karena kelompok yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah berhasil memberikan stereotype kepada pemerintah bahwa pemerintah selama ini memerintah dengan sewenang-wenang. Atau ketika masyarakat percaya atas sterotype yang ada pada pemerintah yang sah yang di berikan oleh kaum perlawanan sehingga pemerintah yang sah tersebut lengser.
Namun yang menarik adalah bahwa ternyata umumnya diberikan oleh pemerintah yang sah terhadap pihak yang melakukan perlawanan dengan cara mereka (pihak yang melakukan perlawanan) di kriminalisasi melalui peraturan/UU yang di buat oleh pemerintah yang berkuasa.
Bentuk-bentuk perlawanan yang umumnya kemudian terjadi adalah upaya-upaya penolakan (dissent) yang biasanya dilakukan oleh masyarakat kelas atas dengan bentuk menunjukan penolakan terhadap pemerintah, penghindaran (evasion) umumnya dilakukan kelas bawah dengan bentuk nyata seperti pencarian suaka politik ke Negara lain dan lain sebagainya, sedangkan penolakan (disobedience) umumnya dilakukan oleh masyarakat kelas bawah dengan cara-cara seperti pemogokan dan lain sebagainya. Bentuk terakhir yaitu kekerasan (violence) umumnya dilakukan oleh kelas sosial bawah ketika unjukrasa yang mereka lakukan berubah menjadi kerusuhan maupun bentuk-bentuk kekerasan lainnya.
Pada akhirnya perbuatan jahat akan diterjemahkan sebagai hasil dari keadaan disorganisasi sosial dan kejahatan diakibatkan dari berbagai hal yang bersifat sosial seperti Industrialisasi, perubahan sosial yang cepat dan modernisasi.
Yang menarik kejahatan bisa saja bukan masalah kualitas perbuatan yang dilakukan oleh orang,  tetapi dapat juga sebagai akibat diterapkannya peraturan dan sanksi oleh orang-orang lain kepada seorang pelanggar, yang tentunya diperlukan kekuatan politik dalam pendefenisian itu.

 


Actions

Information

Leave a comment